Admin
24 Februari 2021 - 00:00 WIB
1122
Menindaklanjuti Surat Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 0446/E2/TU/2021 Tanggal 2 Februari 2021 perihal Tawaran Program Kreativitas Mahasiswa Tahun 2021, bersama ini kami sampaikan informasi perubahan dan ketentuan pelaksanaan PKM tahun 2021 sebagai berikut:
- Peserta PKM adalah kelompok mahasiswa aktif berasal dari Program Diploma III, Program Diploma IV/Sarjana Terapan, atau Program Sarjana pada perguruan tinggidi lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI)
- Seluruh administrasi pada pengusulan PKM Tahun 2021 di tingkat perguruan tinggi yang memerlukan tanda tangan Dosen Pendamping dan Pimpinan Perguruan Tinggi diperbolehkan menggunakan tanda tangan digital.
- Perpanjangan penerimaan proposal s.d. 23 Maret 2021 pukul 23.59 WIB (sudah validasi oleh dosen pendamping dan pimpinan perguruan tinggi)
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami mengucapkan terima kasih.