STRUKTUR ORGANISASI FAKULTAS TEKNOLOGI MINERAL
Berdasar Permenristekdikti Nomor 39 Tahun 2015 pasal 42, UPPS merupakan unsur pelaksana akademik yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Rektor. Tugas UPPS (Permenristekdikti Nomor 39 Tahun 2015 pasal 45) adalah mengoordinasikan dan menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam satu atau beberapa pohon/kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi. Fakultas menyelenggarakan fungsi (Permenristekdikti Nomor 39 Tahun 2015 psl 45)
- Pelaksanaan dan pengembangan pendidikan di lingkungan fakultas;
- Pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
- Pelaksanaan pembinaan civitas akademika; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha.
Dalam Permenristekdikti Nomor 39 Tahun 2015 pasal 47, UPPS dipimpin oleh Dekan dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Dekan yaitu Wakil Dekan Bidang Akademik, Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama. Unsur pelaksana administrasifakultas dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Usaha dibantu oleh Kepala Sub-bagian. Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi di tingkat fakultas dilaksanakan oleh Jurusan, Program Studi dan Laboratorium. Dekan adalah pemimpin dan penanggung jawab fakultas, mempunyai tugas mengatur penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan melakukan pembinaan kepada mahasiswa, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan fakultas. Dekan juga bertindak sebagai penjamin mutu pelayanan akademik dan non akademik. Dalam pelaksanaan tugasnya, Dekan dibantu oleh Wakil Dekan Bidang Akademik, Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan dan Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Kerja Sama dan Perencanaan.
Berdasarkan Peraturan Kemenristekdidkti No. 28 Tahun 2016 Pasal 49 pembagian tugas Wakil Dekan adalah sebagi berikut:
- Wakil Dekan Bidang Akademik mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan sistem informasi.
- Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum, dan keuangan.
- Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan, kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama.
Bagian Tata Usaha merupakan unit pelayanan administrasi di lingkungan Fakultas yang dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggungjawab kepada Dekan (Permenristekdikti Nomor 39 Tahun 2015 pasal 51). Tugas Bagian Tata Usaha (Permenristekdikti Nomor 39 Tahun 2015 pasal 52) adalah melaksanakan urusan akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, barang milik Negara, dan pelaporan di lingkungan fakultas. Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi (Permenristekdikti Nomor 39 Tahun 2015 pasal 53):
- Pelaksanaan urusan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas;
- Pelaksanaan urusan kemahasiswaan dan alumni di lingkungan fakultas;
- Pelaksanaan urusan perencanaan dan keuangan di lingkungan fakultas;
- Pelaksanaan urusan ketatalaksanaan dan kepegawaian di lingkungan fakultas;
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara di lingkungan fakultas; dan
- Pelaksanaan urusan data dan pelaporan fakultas.
Jurusan menurut Permenristekdikti Nomor 39 Tahun 2015 pasal 56 merupakan himpunan sumber daya pendukung program studi dalam 1 (satu) atau beberapa disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi, yang dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan yang bertanggungjawab kepada Dekan, dalam pelaksanaan tugasnya dibantu seorang Sekretaris Jurusan. Jurusan/Bagian mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi dan atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi, yang terdiri atas (Permenristekdikti Nomor 39 Tahun 2015 pasal 58):
- Ketua Jurusan/Bagian;
- Sekretaris Jurusan/Bagian;
- Program studi; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional Dosen
Jurusan merupakan penyelenggara dan pengelola pendidikan akademik dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi. Fungsi Jurusan adalah:
- Merencanakan dan mengawasi pelaksanaan pendidikan dan penajaran, penelitian serta pengabdian masyarakat.
- Mengembangkan kurikulum pendidikan sesuai dengan bidang ilmu.
- Mengkoordinasikan dan membina kelompok dosen berdasarkan rumpun ilmu atau bidang minat studi dalam rangka mengembangkan pemutakhiran silabus matakuliah, penyempurnaan silabus matakuliah dan penyusunan modul matakuliah.
- Merancang pembebanan tugas mengajar dosen.
- Merancang pembentukan kelas baru.
- Mengkoordinasikan dan melaksanakan peraturan akademik.
- Menjalin jaringan kerjasama dengan stakeholer dalam rangka mengembangkan Program Studi (pengembangan kompetensi lulusan, kurikulum, dan jaringan kerja).
- Mengawasi pelaksanaan kegiatan pelayanan akademik.
- Mengkordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu akademik tingkat Program Studi.
Saat ini Fakultas Teknologi Mineral UPN “Veteran” Yogyakarta mempunyai 5 Jurusan yang membawahi 7 Program Studi Sarjana, 4 Program Studi Magister, dan 1 Program Studi Doktor. Program studi tersebut adalah:
- Jurusan Teknik Geologi
- Program Studi Teknik Geologi (Program Sarjana, Program Magister, dan Program Doktor)
- Program Studi Teknik Geomatika (Program Sarjana)
- Jurusan Teknik Pertambangan
- Program Studi Teknik Pertambangan (Program Sarjana dan Program Magister)
- Program Studi Teknik Metalurgi (Program sarjana)
- Jurusan Teknik Perminyakan
• Program Studi Teknik Perminyakan (Program Sarjana dan Program Magister)
- Jurusan Teknik Lingkungan
- Program Studi Teknik Lingkungan (Program Sarjana)
- Program Studi Manajemen Bencana (Program Magister)
- Jurusan Teknik Geofisika
• Program Studi Teknik Geofisika (Program Sarjana)