PEMULIHAN STATUS MAHASISWA
- Mahasiswa akan kehilangan statusnya karena menjalani skorsing dan/atau tidak mendaftar ulang.
- Mahasiswa yang kehilangan status tersebut dapat mengajukan pemulihan status melalui Dekan, dan Dekan akan mempertimbangkan apakah yang bersangkutan dapat menyelesaikan studi dengan batas yang ditentukan terhitung sejak yang bersangkutan pertama diterima di UPN "Veteran" Yogyakarta setelah. Bila dapat, maka yang bersangkutan bisa diterima kembali sebagai mahasiswa UPN "Veteran" Yogyakarta setelah memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku. Bila tidak dapat dan tidak memenuhi syarat, yang bersangkutan ditolak atau mengundurkan diri.
- Semester pada waktu mahasiswa tidak mendaftarkan ulang tetap dihitung dalam batas waktu pendidikan.
- Mahasiswa sanggup memenuhi ketentuan akademik dan administrasi yang telah ditetapkan.
Langkah-langkah :
- Mahasiswa yang akan mengajukan pemulihan status untuk mengunduh Blangko disini
- Mahasiswa harus menghubungi/menemui dosen wali, Korprod dan ketua jurusan untuk memohon tanda tangan
- Mahasiswa menyiapkan persyaratan yang diperlukan untuk pengajuan pemulihan status
- Setiap dokumen persyaratan dapat diserahkan secara langsung di bagian tata usaha fakultas atau dikirim ke email ftm@upnyk.ac.id
Untuk Informasi lebih lanjut dapat ditanyakan melalui email ftm@upnyk.ac.id