Admin
14 Maret 2025 - 09:48 WIB
71
Yth.
1. Pimpinan Jurusan
2. Pimpinan Prodi
3. Para Dosen
4. Tenaga Kependidikan
5. Para Mahasiswa
Menindaklanjuti SE tersebut tertanggal 13 Maret 2025, tindaklanjut yang telah dilakukan koordinasi para Pimpinan Jurusan dan Pimpinan Prodi, melaksanaan koordinasi pada tanggal 12 Maret 2025 pukul 14.30 di Ruang Rapat Fakultas Teknologi Mineral dan Energi. Hasil diskusi sebagai berikut :
1. Pertemuan ke 7 mahasiswa dapat mencetak KRP dan menghadap dosen wali untuk meminta tanda tangan pengesahan.
2. Pertemuan ke 7 dosen mata kuliah sudah menyampaikan kepada mahasiswa rencana bentuk evaluasi pembelajaran yang akan dilaksanakan pada temu ke 8.
3. Pertemuan ke 8 yang diplotkan sesuai kalender akademik dilaksanakan pada tanggal 14-19 April 2025 dan atau tanggal 21-26 April 2025 diatur mandiri oleh Tim dosen mata kuliah menggunakan bentuk tugas take home / presentasi / ujian tertulis / ujian lisan / unjuk kerja. Jam pelaksanaan disesuaikan jam kuliah seperti biasa.
4. Selama pelaksanaan temu ke 8, mahasiswa wajib membawa KRP dan kertas hvs A4 kosong untuk memfasilitasi mandiri pelaksanaan evaluasi sebagai lembar jawaban disesuaikan kebutuhan masing masing Mata Kuliah atau membawa hp untuk kegiatan evaluasi berbasis google form. Kedua prasarana tersebut disesuaikan dengan kebutuhan dari masing masing Mata Kuliah.
5. Selama proses evaluasi capaian pembelajaran temu ke 8, dosen pengajar mata kuliah menandatangani dokumen KRP pada bagian MK tersebut sebagai bukti kehadiran pelaksanaan evaluasi.
6. Selama proses pertemuan 8 berlangsung mahasiswa wajib presensi online di akun spada masing masing. Dosen wajib melihat hasil presensi online kehadiran mahasiswa di akun spada dosen. Dosen wajib mengisi daftar kegiatan Evaluasi Capaian Pembelajaran dengan mencantumkan poin Sasaran CMPK yang diujikan pada platform P1 nakula.
7. Dosen wajib membuat naskah evaluasi sesuai dengan target CPL yang telah ditentukan oleh Program Studi, dan menyampaikan sasaran CMPK dan Sub CMPK dalam evaluasi yang dilaksanakan temu ke 8. Naskah soal wajib dikumpulkan kepada Prodi masing masing untuk kebutuhan monitoring evaluasi (monev) semester dalam rangka Penjaminan Mutu.
8. Setiap naskah ujian wajib memuat rubrik penilaian pada akhir lembar soal dalam bentuk tabel dengan label rentangan nilai dan keterangan pencapain nilai tersebut.
9. Mata Kuliah berbasis kognitif diharapkan membuat soal yang berbeda beda antar kelas / bervariasi dengan bobot bertingkat pada setiap nomor soal. Penyampaian soal di dalam kelas menggunakan layar sorot kepada mahasiswa, atau mode pilihan ganda berbasis online dengan type terbatas waktu, link dikendalikan pengaktifannya dan soal yang diacak dapat diterapkan untuk mendukung evaluasi tersebut.
10. Mata Kuliah berbasis project base / case base melakukan evaluasi dengan pemberian project / kasus yang dapat diwujudkan dalam bentuk tertulis dan disampaikan dalam bentuk pengumpulan langsung atau presentasi.
11. Daftar mahasiswa dalam bentuk excel di download pada aplikasi nakula untuk mulai mengisi penilaian Capaian Pembelajaran Mata Kuliah hingga tengah semester ini.
12. Koordinator Mata Kuliah bertanggungjawab keberlangsungan proses evaluasi pembelajaran berbasis Outcome Base Education (OBE) melalui target pencapaian CPL melalui CPMK dan Sub CMPK.
13. Hal hal teknis yang belum diatur dalam rapat disesuaikan kembali pengaturannya sesuai kebutuhan Jurusan / Prodi.
Atas perhatian dari semua pihak diucapkan terimakasih.
WDA
Untuk melihat surat klik disini