CUTI AKADEMIK
1. Mahasiswa dapat mengajukan cuti akademik dengan alasan antara lain : keuangan, sakit dan/atau keperluan lain.
2. Ketentuan pengajuan cuti adalah sebagai berikut :
a. Program Sarjana sudah menempuh paling sedikit 4 (empat) semester
b. Program Magister dan program Doktor sudah menempuh paling sedikit 2 (dua) semester.
c. Mahasiswa yang karena alasan sakit/hamil dapat mengambil cuti akademik walaupun belum mencapai lama studi yang dipersyaratkan
d. Sudah menyelesaikan kewajiban administrasi dan keuangan yang ditentukan
e. Cuti akademik diberikan dengan ketentuan untuk :
-Magister paling banyak 2 (dua) kali dan tidak boleh diambil secara berturut-turut
-Sarjana paling banyak 4 (empat) kali dan tidak boleh diambil secara berturut-turut
-Doktor paling banyak 5 (lima) kali dan tidak boleh diambil secara berturut-turut.
3. Cuti Akademik tidak diperhitungkan dalam masa studi
4. Permohonan cuti diajukan kepada Dekan sesuai dengan jadwal yang tertera pada kalender akademik, disertai dengan dokumen penunjang yang disetujui oleh DPA, Kood. Program Studi dan Ketua Jurusan
Langkah Permohonan:
1. Mahasiswa yang akan mengajukan cuti untuk mengunduh Blangko dapat diunduh disini
2. Mahasiswa harus menghubungi/menemui dosen wali, Korprod dan ketua jurusan untuk memohon tanda tangan
3. Mahasiswa menyiapkan persyaratan yang diperlukan untuk pengajuan cuti
4. Setiap dokumen persyaratan diserahkan secara langsung ke bagian tata usaha fakultas
Untuk Informasi lebih lanjut dapat ditanyakan melalui email ftm@upnyk.ac.id