Admin
10 Juli 2020 - 00:00 WIB
511
Dalam merespon pandemi covid-19 ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan kebijakan terkait ketentuan enyesuaian UKT dan Bantuan UKT/SPP mahasiswa. Kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka merespon berbagai masukan dari banyak stakeholder pendidikan yang mengharapkan adanya kebijakan Kemendikbud untuk membantu mahasiswa dan perguruan tinggi di masa pandemi covid-19 saat ini. Kebijakan ini juga sejalan dengan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di lingkungan Kemendikbud.
Dalam upaya untuk menjawab berbagai aspirasi masyarakat, termasuk memperkuat kebijakan penanganan dampak covid-19 bagi pendidikan tinggi, maka pemerintah melalui Program KIP Kuliah telah mengalokasikan Bantuan UKT/SPP mahasiswa yang dapat dimanfaatkan mahasiswa PTN dan PTS. Hal ini sekaligus membantu kondisi keuangan perguruan tinggi yang juga sangat terdampak pandemi covid-19, terutama PTS yang sangat bergantung pada SPP mahasiswa.
Syarat Penerima BantuanUKT/SPP Mahasiswa
1. Mahasiswa yang orangtua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP semester gasal tahun akademik 2020/2021 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Prioritas pada mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau mahasiswa dari keluarga dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau jika dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per anggota keluarga;
b. Mahasiswa membuat surat pernyataan bahwa orangtua/wali/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi covid-19;
c. Perguruan tinggi harus melakukan verifikasi kelayakan calon penerima bantuan UKT/SPP mahasiswa dan bertanggung jawab terhadap kebenarannya.
Namun demikian perguruan tinggi juga diberikan kewenangan untuk membuat kriteria atau batasan lain terkait kendala finansial yang menyebabkan mahasiswa tidak sanggup membayar biaya UKT/SPP pada semester gasal tahun akademik 2020/2021.
2. Mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh Program Bidikmisi atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT/SPP baik secara penuh atau sebagian, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tidak tercatat di perguruan tinggi sebagai penerima Bidikmisi on going;
b. Tidak sedang menerima beasiswa lain baik yang berasal dari APBN/APBD atau swasta yang telah membiayai UKT/SPP secara penuh/sebagian.
3. Mahasiswa yang sedang menjalani perkuliahan di semester 3, 5 dan 7, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Mahasiswa aktif pada semester 3 dan 5 untuk program diploma tiga serta semester 3, 5 dan 7 untuk program sarjana/diploma empat dan sedang menjalankan perkuliahan semester gasal tahun akademik 2020/2021;
b. Mahasiswa harus melengkapi data NIM dan NIK mahasiswa pada saat pengusulan.
USULAN MOHON DITUJUKAN KE MASING-MASING JURUSAN DAN DIKUMPULKAN KE FAKULTAS PADA TANGGAL 20 JULI 2020. DEMIKIAN INFORMASINYA. TERIMA KASIH