Admin
29 Januari 2026 - 15:06 WIB
6
Surat Edaran : Wajib Input MK
Kepada
Para Mahasiswa
Dasar :
1. Pengumuman Rektor Nomor 35/UN62/2026 tentang pelaksanaan input dan revisi KRP Semester Genap 2025/2026.
2. Temuan pada semester Gasal 2025/2026 dan sebelumnya yang dapat berdampak pada sistem autonomous pddikti terhadap Mata Kuliah yang dilakukan input tidak pada jadual resminya, contoh Seminar / Skripsi / Tesis / Tugas Akhir.
Pelaksanaan input mata kuliah (MK) merupakan kewajiban dari mahasiswa untuk mengusulkan matakuliah yang akan dilaksanakan pada setiap semester. Data input mata kuliah akan disinkronisasi pada server lokal UPNVYK dan server PDDikti (Pangkalan Data). Tanpa adanya input Mata Kuliah, maka mahasiswa tidak akan memperoleh nilai kredit matakuliah yang telah direncanakan.
Sehubungan dengan hal tersebut kepada seluruh mahasiswa aktif di lingkungan FTME diwajibkan untuk melaksanakan input mata kuliah pada setiap semester sesuai jadual input dan revisi yang telah ditetapkan. Input mata kuliah dapat dilaksanakan setelah menyelesaikan tanggungan UKT terlebih dahulu. Mulai semester Genap 2025/2026 Fakultas tidak akan melayani pelaksanaan input Mata Kuliah diluar jadual yang telah ditetapkan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Dekan, 29 Januari 2026
Tembusan
1. Rektor
2. WR1
3. WR2
4. WR3
5. LPMPP
6. Para WD
7. Para Kajur
8. Para Koprodi
9. Operator
silahkan klik disini
ID
EN