Admin
13 Januari 2026 - 08:39 WIB
4
Yth.
1. Para Dosen
2. Para Mahasiswa
3. Operator
Dasar: Surat Edaran Rektor No. SE/5/UN62.04/KM.01/2025 tentang Klarifikasi Nilai dan Prosedur Revisi Nilai
Sehubungan telah dilaksanakannya penilaian akhir Semester Ganjil 2025/2026 dan ditutup pada hari Senin, 12 Januari 2026 pukul 21.00 WIB, menurut SE tersebut disampaikan adanya
1. Klarifikasi Nilai
2. Prosedur Revisi Nilai
(terlampir)
Klarifikasi nilai oleh mahasiswa kepada dosen tim pengampu mata kuliah diberikan waktu hingga satu minggu terhitung batas akhir input nilai. Batas akhir klarifikasi dari Mahasiswa kepada Dosen adalah Senin, 19 Januari 2026 (jam kerja).
Perubahan nilai dari Dosen wajib menyerahkan nilai akhir beserta rincian nilai yang mengalami perubahan. Dosen mengisi formulir revisi nilai yang dikirimkan kepada Wakil Dekan Bidang Akademik (WDA). Dokumen revisi nilai yang telah ditanda tangani WDA akan diinputkan perbaikan nilainya oleh operator Fakultas. Batas akhir revisi input nilai 30 Januari 2026.
Demikian surat edaran ini, atas kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Dekan, 13 Januari 2026
Tembusan
1. WR1
2. LPMPP
3. TIK
4. Para Kajur
5. Para Koprodi
6. Operator FTME
silahkan klik disini
ID
EN