Admin
14 Juli 2025 - 15:34 WIB
27
SURAT EDARAN
Nomor : 17 / UN62.11 / SE / 2025
TENTANG
PEMBERITAHUAN MEKANISME REVISI NILAI
Yth.
- Para Dosen
- Para Mahasiswa
- Operator
Fakultas Teknologi Mineral dan Energi
Dasar: Surat Edaran Rektor No. SE/5/UN62.04/KM.01/2025 tentang Klarifikasi Nilai dan Prosedur Revisi Nilai
Sehubungan telah dilaksanakannya penilaian akhir Semester Genap 2024/2025 dan ditutup pada hari Sabtu, 12 Juli 2025 pukul 23.59, menurut SE tersebut disampaikan adanya
- Klarifikasi Nilai
- Prosedur Revisi Nilai
(terlampir)
Klarifikasi nilai oleh mahasiswa kepada dosen tim pengampu mata kuliah diberikan waktu hingga satu minggu terhitung batas akhir input nilai. Batas akhir klarifikasi dari Mahasiswa kepada Dosen adalah Sabtu, 19 Juli 2025.
Perubahan nilai dari Dosen wajib menyerahkan nilai akhir beserta rincian nilai yang mengalami perubahan. Dosen mengisi formulir revisi nilai yang dikirimkan kepada Wakil Dekan Bidang Akademik (WDA). Dokumen revisi nilai yang telah ditanda tangani WDA akan diinputkan perbaikan nilainya oleh operator Fakultas. Batas akhir revisi input nilai 24 Juli 2025. Batas revisi ini dikecualikan kepada MK Kuliah Lapangan dari Prodi Teknik Geologi dan Prodi Teknik Lingkungan yang akan menyelesaikan pelaksanaan kuliah lapangan hingga tanggal 30 Juli 2025.
Demikian surat edaran ini, atas kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Yogyakarta 14 Juli 2025
Dekan
Dr. Ir. RM. Basuki Rahmad, M.T.
NIP 19660507 199403 1 001
Tembusan:
- Wakil Rektor Bidang Akademik dan Sistem Informasi
- Kepala LPMPP
- Dekan FTME
- Pimpinan Prodi FTME
UPN “Veteran” Yogyakarta
silahkan klik disini