Admin
24 Juli 2025 - 14:04 WIB
16
Kepada Para Mahasiswa
Fakultas Teknologi Mineral dan Energi
UPN ”Veteran” Yogyakarta
Menindaklanjuti dari pengumuman dari Wakil Rektor Bidang Akademik dan Sistem Informasi Nomor. 1614/UN62/2025, beberapa informasi dan himbauan yang telah disiapkan sebagai berikut:
INFORMASI
- Syarat input KRP adalah tidak punya tunggakan tagihan dan DPA telah melakukan persetujuan Input di app nakula.
- Mahasiswa melakukan input sesuai jadwal masing-masing prodi yang telah tertuang dalam SE. Operator dapat membantu input mahasiswa dengan kasus khusus dengan persetujuan prodi.
- Masa Revisi KRP hanya diperuntukkan untuk mengambil MK baru (yang belum tercentang), bukan merubah jadwal kelas yang sudah dicentang (dipilih) di masa input jadwal regular prodi.
- Kapasitas kelas mengikuti kapasitas ruang, selebihnya bisa disesuaikan kebutuhan dengan melihat kondisi existing.
- Kelas yang tidak berjalan wajib dihapus. Prosedur penghapusan kelas : Prodi menginformasikan terkait kelas yang tidak berjalan kepada operator dan mahasiswa kemudian operator melakukan penghapusan kelas
- Pin BIMA khusus maba dapat meminta kepada DPA setelah PKKBN 2025
- Permohonan reset Pin BIMA mahasiswa lama dapat mengajukan mandiri melalui sadewa atau bertanya kepada DPA masing-masing.
- Persetujuan Input KRP berada di DPA. Apabila ada dosen yang berhalangan untuk memberi persetujuan input karena suatu alasan mendesak, Pengelola Jurusan-Fakultas dapat berkoordinasi dengan Biro Akademik/TIK
HIMBAUAN
- Semua mahasiswa (semua jenjang) wajib input KRP (diinputkan) sesuai waktu yang telah ditentukan.
Demikian pemberitahuan ini untuk dapat diperhatikan pada saat proses input.
silahkan klik disini