Unduhan

Pilih Bahasa

SE Dekan FTM nomor 4 Tahun 2021 Terkait PENYESUAIAN SISTEM KERJA SAAT PEMBERLAKUAN KEBIJAKAN BEKERJA DARI RUMAH DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGANAN COVID-19 DI LINGKUNGAN FAKULTAS TEKNOLOGI MINERAL UPN “VETERAN” YOGYAKARTA

Admin
1723
SE Dekan FTM nomor 4 Tahun 2021 Terkait PENYESUAIAN SISTEM KERJA SAAT PEMBERLAKUAN KEBIJAKAN BEKERJA DARI RUMAH DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGANAN COVID-19 DI LINGKUNGAN FAKULTAS TEKNOLOGI MINERAL UPN “VETERAN” YOGYAKARTA

1.   Dasar:

a. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Th 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level4,Level3,Leve2 Darurat Corona Virus Desease (COVID-19) di Wilayah Jawa dan Bali;

b.  Surat  Edaran  Rektor  UPN  “Veteran”  Yogyakarta  Nomor  36/UN62/KP.11/2021 tentang Perpanjangan Ketiga pemberlakuan kebijakan Bekerja Dari Rumah (BDR) di Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta dalam rangka penanganan dan pencegahan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

2. Berdasarkan hal tersebut di atas, perlunya dilakukan pengaturan pelaksanaan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi dan pelayanan administrasi di Lingkungan Fakultas Teknologi Mineral dari tanggal 3-9 Agustus 2021;

3.   Para  Dosen  dan  Mahasiswa  melaksanakan  tugas  Tridharma  dan  penunjang  Tridharma

Pergurun Tinggi secara daring;

4.   Pelayanan administrasi dan akademik kemahasiswaan di lingkungan Fakultas Teknologi Mineral dilakukan secara daring kecuali beberapa kegiatan yang mendesak dan harus dilaksaanakan secara luring, maka dilakukan penjadualan bergilir dengan persetujuan Dekan dan Satgas Penanganan Covid-19 Fakultas Teknologi Mineral;

5.   Dosen, Tendik, dan Mahasiswa yang telah disetujui untuk Bekerja di Kampus (WFO) terlebih dahulu harus mengisi formulir masuk universitas pada laman berikut http://bit.ly/form_masuk_kampus_upnvy;

6. Bagi mahasiswa yang melaksanakan tugas akhir dengan menggunakan fasilitas studio/laboratorium di lingkungan Fakultas Teknologi Mineral dapat melaksanakan di kampus dengan pengaturan yang dilakukan para Kajur dan   harus mematuhi Protokol Kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah;

7.   Bagi Alumni yang akan melakukan legalisir ijazah, pengambilan Surat Keterangan Lulus, dan Transkrip Nilai, dapat mengikuti SOP terlampir;

8.   Satgas Penanganan Covid-19 FTM akan memantau dan melaporkan rekap temuan kasus konfirmasi Covid-19 ke Satgas Penanganan Covid-19 UPNVY;

9.   Demikian Surat Edaran ini dikeluarkan untuk dilaksanakan

dapat diunduh sebagai berikut: SE Dekan No 4 Tahun 2021 PENYESUAIAN SISTEM KERJA SAAT PEMBERLAKUAN KEBIJAKAN BEKERJA DARI RUMAH DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGANAN COVID-19 DI LINGKUNGAN FAKULTAS TEKNOLOGI MINERAL UPN “VETERAN” YOGYAKARTA