Unduhan

Pilih Bahasa

PENGAJUAN BANTUAN UKT/SPP 2020 FAKULTAS TEKNOLOGI MINERAL

Admin
2065
PENGAJUAN BANTUAN UKT/SPP 2020 FAKULTAS TEKNOLOGI MINERAL

Dalam  merespon pandemi covid-19 ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan kebijakan terkait ketentuan  enyesuaian UKT dan Bantuan UKT/SPP mahasiswa. Kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka merespon berbagai masukan dari banyak stakeholder pendidikan yang  mengharapkan adanya kebijakan Kemendikbud untuk  membantu mahasiswa dan perguruan tinggi di masa pandemi covid-19 saat  ini. Kebijakan ini juga sejalan dengan Permendikbud Nomor 25 Tahun  2020  tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada  PTN di lingkungan Kemendikbud.

Dalam  upaya untuk  menjawab berbagai aspirasi masyarakat, termasuk memperkuat kebijakan penanganan dampak covid-19 bagi pendidikan tinggi, maka pemerintah melalui Program KIP Kuliah telah mengalokasikan Bantuan UKT/SPP mahasiswa yang dapat dimanfaatkan mahasiswa PTN dan PTS. Hal ini sekaligus membantu kondisi keuangan perguruan tinggi yang  juga sangat terdampak pandemi covid-19, terutama PTS yang sangat bergantung pada SPP mahasiswa.

Syarat  Penerima BantuanUKT/SPP Mahasiswa

1.  Mahasiswa yang  orangtua/penanggung biaya  kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi covid-19 dan tidak  sanggup membayar UKT/SPP semester gasal tahun  akademik 2020/2021 dengan ketentuan sebagai berikut:

a.  Prioritas pada  mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau mahasiswa dari  keluarga dengan pendapatan kotor  gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau  jika dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per  anggota keluarga;

b. Mahasiswa membuat surat pernyataan bahwa orangtua/wali/penanggung biaya  kuliah mengalami kendala finansial  karena terdampak pandemi covid-19;

c.  Perguruan tinggi harus melakukan verifikasi kelayakan calon penerima bantuan UKT/SPP mahasiswa dan bertanggung jawab terhadap kebenarannya.

Namun demikian perguruan tinggi juga  diberikan kewenangan untuk  membuat kriteria atau  batasan lain terkait kendala finansial  yang  menyebabkan mahasiswa tidak  sanggup membayar biaya  UKT/SPP pada semester gasal tahun akademik 2020/2021.

 

2.  Mahasiswa yang  tidak  sedang dibiayai oleh  Program Bidikmisi atau  program beasiswa lainnya yang membiayai UKT/SPP baik secara penuh atau sebagian, dengan ketentuan sebagai berikut:

a.  Tidak tercatat di perguruan tinggi sebagai penerima Bidikmisi on going;

b.  Tidak sedang menerima beasiswa lain baik yang berasal dari APBN/APBD atau  swasta yang  telah membiayai UKT/SPP secara penuh/sebagian.

3.  Mahasiswa yang  sedang menjalani perkuliahan di semester 3, 5 dan  7, dengan ketentuan sebagai berikut:

a.  Mahasiswa aktif pada semester 3 dan 5 untuk program diploma tiga  serta semester 3, 5 dan 7 untuk  program sarjana/diploma empat dan sedang menjalankan perkuliahan semester gasal tahun akademik 2020/2021;

b.  Mahasiswa harus melengkapi data NIM dan NIK mahasiswa pada saat  pengusulan.

USULAN MOHON DITUJUKAN KE MASING-MASING JURUSAN DAN DIKUMPULKAN KE FAKULTAS PADA TANGGAL 20 JULI 2020. DEMIKIAN INFORMASINYA. TERIMA KASIH